Foto: BAZNAS
BAZNAS Kabupaten Bekasi Dorong Penguatan Manajemen Masjid Melalui Optimalisasi Zakat, Infak, dan Sedekah
25/10/2025 | Media BAZNAS Kab. Bekasi BAZNASBekasi, Sabtu 25 Oktober 2025 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat literasi dan tata kelola zakat di tingkat masyarakat. Melalui kegiatan pelatihan dan seminar bertajuk “Manajemen Masjid melalui Sistem Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS)”, BAZNAS Kabupaten Bekasi hadir dalam acara yang diselenggarakan oleh Forum Koordinasi & Silaturahmi Masjid/Musholla Se-Perumahan Mega Regensi (FKSM) Kecamatan Serang Baru.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Bekasi bidang Pengumpulan, H.M. Samsul Bahri, S.E., M.Si, yang turut didampingi oleh staf pelaksana. Acara juga dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat dan lembaga keagamaan, antara lain Ketua MUI sekaligus Rois Syuriah MWCNU Kecamatan Serang Baru KH. Sofyan Tsauri, Sekcam Kecamatan Serang Baru Irwan Kurniawan, S.E., M.Si, Kepala KUA Kecamatan Cikarang Selatan KH. Asep Muhtar, S.Ag., M.Si, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Surohman, S.H., M.Kom, Presiden FKSM Ustadz Mulyadi, serta Ketua Panitia sekaligus Ketua DKM Masjid Al-Muhajirin Ustadz Riyanto, dan seluruh Ketua DKM masjid di wilayah Mega Regensi.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Bekasi menyampaikan pentingnya menyalurkan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya melalui lembaga resmi dan legal. Selain itu, BAZNAS juga mendorong agar seluruh masjid dan musholla segera membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sesuai dengan ketentuan Peraturan BAZNAS Nomor 02 Tahun 2016. Pembentukan UPZ diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat kolaborasi antara BAZNAS Kabupaten Bekasi dan para pengelola masjid dalam mengelola dana umat secara profesional dan transparan.
Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kabupaten Bekasi berharap agar masyarakat semakin mudah dalam menunaikan kewajiban zakatnya melalui lembaga resmi. Ke depan, seluruh masjid dan musholla di Kabupaten Bekasi diharapkan tidak lagi membentuk panitia zakat fitrah sementara, melainkan telah menjadi amil resmi yang diangkat oleh pemerintah melalui BAZNAS Kabupaten Bekasi.