WhatsApp Icon
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
Statistik

Berita Terkini

Pasca Kecelakaan Kereta, Plt. Bupati Bekasi Jenguk Korban di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi
Pasca Kecelakaan Kereta, Plt. Bupati Bekasi Jenguk Korban di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi
Kamis (30/04/2026) — Ketua BAZNAS Kabupaten Bekasi kembali mendampingi Plt. Bupati Bekasi dalam kunjungan untuk menjenguk para korban kecelakaan kereta api yang terjadi pada Senin, 27 April 2026 malam. Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kesehatan, serta Direktur RSUD Kabupaten Bekasi. Kunjungan dilakukan langsung ke RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid, Kota Bekasi, tempat para korban saat ini mendapatkan perawatan. Sebanyak 17 korban, yang sebagian besar merupakan warga Kabupaten Bekasi, masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit tersebut. Kunjungan ini merupakan bentuk kepedulian dan dukungan moril dari Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama BAZNAS Kabupaten Bekasi kepada para korban. Dalam kesempatan tersebut, Plt. Bupati Bekasi juga memberikan motivasi kepada para korban agar tetap semangat dalam menjalani proses pemulihan dan segera diberikan kesembuhan. BAZNAS Kabupaten Bekasi berharap para korban dapat segera pulih, serta keluarga yang mendampingi diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi musibah ini.
30/04/2026 | Media baznas kab. Bekasi
Hari Kedua Takziah Korban Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur, Ketua BAZNAS Dampingi Plt. Bupati Bekasi, Gubernur Jabar Turut Hadir
Hari Kedua Takziah Korban Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur, Ketua BAZNAS Dampingi Plt. Bupati Bekasi, Gubernur Jabar Turut Hadir
Rabu, 29 April 2026, Ketua BAZNAS Kabupaten Bekasi kembali mendampingi Plt. Bupati Bekasi dalam agenda hari kedua takziah ke rumah keluarga korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur. Pada hari kedua ini, terdapat dua rumah duka yang dikunjungi sebagai bentuk empati dan kepedulian pemerintah kepada keluarga korban yang tengah berduka. Rumah duka pertama yang dikunjungi adalah kediaman almarhumah Nur Ainia Eka Rahmadyna yang berlokasi di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan. Dalam kunjungan tersebut, turut hadir Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang datang langsung menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap para korban musibah tersebut. Selanjutnya, takziah ke rumah duka almarhumah Arinjani Novita Sari. Pada kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Kabupaten Bekasi mewakili Pemerintah Kabupaten Bekasi menyerahkan santunan secara langsung kepada keluarga korban sebagai bentuk perhatian dan dukungan moril kepada keluarga yang ditinggalkan. Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara pemerintah daerah dan BAZNAS Kabupaten Bekasi dalam memberikan pendampingan serta kepedulian kepada masyarakat yang tertimpa musibah. Semoga seluruh almarhumah mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, kesabaran, serta ketabahan.
29/04/2026 | Media baznas kab. Bekasi
Ketua BAZNAS Kabupaten Bekasi Dampingi Plt. Bupati Bekasi Kunjungi Rumah Korban Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur
Ketua BAZNAS Kabupaten Bekasi Dampingi Plt. Bupati Bekasi Kunjungi Rumah Korban Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur
Selasa, 28 April 2026, Ketua BAZNAS Kabupaten Bekasi mendampingi Plt. Bupati Bekasi dalam kegiatan kunjungan belasungkawa ke rumah keluarga korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur yang berasal dari Kabupaten Bekasi. Dalam agenda tersebut, terdapat dua lokasi yang dikunjungi, yaitu di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, serta Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung. Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan dukungan moral kepada keluarga korban yang tengah berduka atas musibah tersebut. Peristiwa kecelakaan kereta api ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban maupun masyarakat luas. Pada kesempatan tersebut, Plt. Bupati Bekasi juga menyerahkan santunan kepada keluarga korban sebagai bentuk perhatian dan empati dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ketua BAZNAS Kabupaten Bekasi menyampaikan doa agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kekuatan, dan kesabaran dalam menghadapi cobaan ini.
28/04/2026 | Media baznas kab. Bekasi

Agenda Pimpinan

Ketua BAZNAS Kab. Bekasi Hadiri Wisuda INISA, Enam Penerima Beasiswa BAZNAS Lulus Cumlaude
Ketua BAZNAS Kab. Bekasi Hadiri Wisuda INISA, Enam Penerima Beasiswa BAZNAS Lulus Cumlaude
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi menghadiri acara Wisuda Sarjana (S1) ke-XXII yang diselenggarakan oleh Kampus INISA, Tambun Selatan (YAPINK), pada Minggu (6/4). Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Bekasi mencatat capaian membanggakan. Sebanyak enam mahasiswa penerima Beasiswa S1 BAZNAS Kabupaten Bekasi berhasil lulus dengan predikat cumlaude. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa pendayagunaan dana zakat mampu memberikan dampak signifikan dalam meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat dari kalangan kurang mampu. Program beasiswa yang dijalankan BAZNAS Kabupaten Bekasi tidak hanya membantu secara finansial, tetapi juga membuka peluang bagi generasi muda untuk meraih pendidikan tinggi dan meningkatkan kualitas hidup mereka di masa depan. Ketua YAPINK, KH. Ahmad Kholid Dawam, Lc., M.Hum., turut menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada BAZNAS Kabupaten Bekasi atas kontribusi dan dedikasinya dalam mendukung para mahasiswa hingga berhasil menyelesaikan pendidikan sarjana. Ia juga berharap sinergi antara YAPINK dan BAZNAS Kabupaten Bekasi dapat terus berlanjut, sehingga semakin banyak generasi muda yang memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi tanpa terkendala kondisi ekonomi. Melalui berbagai programnya, BAZNAS Kabupaten Bekasi diharapkan dapat terus hadir dan berperan aktif dalam mencetak sarjana-sarjana muda yang unggul, termasuk dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, sebagai bagian dari upaya membangun masa depan bangsa yang lebih baik.

06-04-2026 | Media BAZNAS Kab. Bekasi

Ketua BAZNAS Kabupaten Bekasi Hadiri Safari Ramadhan Tingkat Kabupaten di Masjid Agung Nurul Huda Sukatani
Ketua BAZNAS Kabupaten Bekasi Hadiri Safari Ramadhan Tingkat Kabupaten di Masjid Agung Nurul Huda Sukatani
Kabupaten Bekasi, 25 Februari 2026 — Ketua BAZNAS Kabupaten Bekasi menghadiri kegiatan Safari Ramadhan Tingkat Kabupaten Bekasi yang diselenggarakan pada Rabu (25/2/2026) di Masjid Agung Nurul Huda, Kecamatan Sukatani. Kegiatan ini turut dihadiri langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi beserta jajaran perangkat daerah dan unsur Forkopimda. *]:pointer-events-auto scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="request-67ea03ed-b274-8003-a48a-3b3bcd6f45e6-3" data-testid="conversation-turn-50" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant"> Safari Ramadhan merupakan agenda rutin Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam rangka mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah dan masyarakat, sekaligus menjadi momentum memperkuat nilai-nilai keagamaan di bulan suci Ramadhan. Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Bekasi turut menyalurkan bantuan santunan kepada 100 anak yatim dan dhuafa sebagai bentuk kepedulian sosial serta komitmen dalam mendukung kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, juga diserahkan bantuan pemeliharaan masjid yang diberikan secara simbolis oleh Plt. Bupati Bekasi. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BAZNAS dalam menghadirkan program-program kemaslahatan umat, khususnya di bulan Ramadhan yang penuh keberkahan. Melalui kolaborasi ini, diharapkan manfaat zakat, infak, dan sedekah dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat Kabupaten Bekasi. BAZNAS Kabupaten Bekasi terus berkomitmen untuk mendukung berbagai kegiatan sosial dan keagamaan sebagai wujud nyata pengelolaan zakat yang amanah, transparan, dan berdampak bagi kesejahteraan umat.

26-02-2026 | Media BAZNAS Kab. Bekasi

Ketua BAZNAS Kabupaten Bekasi Hadiri Peresmian Gedung BAZNAS Kota Bekasi
Ketua BAZNAS Kabupaten Bekasi Hadiri Peresmian Gedung BAZNAS Kota Bekasi
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi, H. Aminnulloh, S.E., didampingi Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan, H. Abdul Aziz HN, S.T., menghadiri acara peresmian Gedung BAZNAS Kota Bekasi pada Rabu, 28 Januari 2026. Peresmian gedung tersebut berlangsung di Jalan Belut Raya, Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Gedung baru ini diharapkan dapat menjadi pusat pelayanan zakat yang representatif serta meningkatkan optimalisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah bagi masyarakat Kota Bekasi. Acara peresmian dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh penting, di antaranya Pimpinan BAZNAS Republik Indonesia Bidang Komunikasi, Wali Kota Bekasi, Wakil Wali Kota Bekasi, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimkot) Bekasi. Turut hadir pula Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Bekasi, jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Bekasi, para camat se-Kota Bekasi, Kepala Kantor Cabang Bank BJB, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, serta pimpinan BAZNAS se-Jabodetabek. Dalam momentum peresmian ini, kehadiran BAZNAS Kabupaten Bekasi menjadi bentuk dukungan dan sinergi antar-lembaga BAZNAS di wilayah Jabodetabek dalam memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan. Dengan diresmikannya Gedung BAZNAS Kota Bekasi, diharapkan pelayanan kepada para muzaki dan mustahik dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan profesional, sejalan dengan semangat penguatan tata kelola zakat untuk kesejahteraan masyarakat.

28-01-2026 | Media BAZNAS Kab. Bekasi

Berita Pendistribusian

BAZNAS Kab. Bekasi Resmikan Bantuan Rumah Tinggal Layak Huni di Pebayuran
BAZNAS Kab. Bekasi Resmikan Bantuan Rumah Tinggal Layak Huni di Pebayuran
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peresmian bantuan Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu) di Kecamatan Pebayuran, Kamis (23/4/2026). Program ini merupakan bagian dari program Bekasi Peduli yang difokuskan untuk membantu mustahik dengan kondisi rumah yang tidak layak huni. Kegiatan peresmian dan penyerahan bantuan dilakukan secara langsung oleh Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Bekasi, Dr. H. Royani, M.A., didampingi oleh staf pelaksana. Dalam kesempatan tersebut, sebanyak tiga unit rumah diserahkan secara simbolis kepada para penerima manfaat sebagai bentuk realisasi program. Dr. H. Royani, M.A. menyampaikan bahwa program Rutilahu ini merupakan wujud nyata kepedulian BAZNAS terhadap masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar berupa tempat tinggal yang layak, aman, dan sehat. Ia juga menegaskan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun dari masyarakat disalurkan secara amanah dan tepat sasaran. Program Bekasi Peduli sendiri menjadi salah satu program unggulan BAZNAS Kabupaten Bekasi dalam bidang sosial kemanusiaan. Melalui program ini, BAZNAS berupaya memberikan solusi nyata terhadap berbagai permasalahan sosial, termasuk kondisi hunian masyarakat kurang mampu yang belum memenuhi standar kelayakan. Para penerima manfaat menyambut baik bantuan tersebut dan menyampaikan rasa syukur serta terima kasih atas perhatian yang diberikan. Diharapkan, dengan adanya bantuan ini, para mustahik dapat meningkatkan kualitas hidup serta menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih nyaman. BAZNAS Kabupaten Bekasi berharap program bantuan Rutilahu ini dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan, sehingga kebermanfaatan zakat dapat dirasakan secara luas dan berkelanjutan.
23/04/2026 | Media BAZNAS Kab. Bekasi
BAZNAS Kab. Bekasi Salurkan Beasiswa S1 Tahap I untuk Mahasiswa STAIHAS Cikarang
BAZNAS Kab. Bekasi Salurkan Beasiswa S1 Tahap I untuk Mahasiswa STAIHAS Cikarang
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui program Beasiswa S1 Tahap I Tahun 2026 dengan tema “Satu Keluarga Dhuafa Satu Sarjana”. Program ini diberikan kepada 18 mahasiswa STAIHAS Cikarang dengan total bantuan sebesar Rp 44,4 juta. Penyaluran beasiswa tersebut dihadiri oleh Pimpinan BAZNAS Kabupaten Bekasi Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Dr. H. Royani, M.A., serta Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kampus STAIHAS. Program beasiswa ini merupakan bagian dari komitmen BAZNAS Kabupaten Bekasi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan, khususnya bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga dhuafa. Melalui program ini, diharapkan para penerima manfaat dapat menyelesaikan pendidikan tinggi dan menjadi generasi yang mandiri serta berdaya saing. BAZNAS Kabupaten Bekasi terus berupaya menghadirkan berbagai program pendayagunaan zakat yang tepat sasaran, sehingga dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya di bidang pendidikan.
10/04/2026 | Media BAZNAS Kab. Bekasi
BAZNAS Salurkan Beasiswa S1 Tahap I 2026 untuk Mahasiswa STAI At-Taqwa Babelan
BAZNAS Salurkan Beasiswa S1 Tahap I 2026 untuk Mahasiswa STAI At-Taqwa Babelan
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui program Beasiswa S1 Tahap I Tahun 2026 kepada mahasiswa STAI At-Taqwa, Babelan. Sebanyak 7 mahasiswa menerima bantuan dengan total nilai sebesar Rp 20,4 juta. Jum'at, (10/04). Penyaluran beasiswa ini menjadi tahap terakhir bagi para penerima manfaat, mengingat pada semester ini ketujuh mahasiswa tersebut akan segera menyelesaikan studi dan lulus sebagai sarjana. Koordinator Kampus STAI At-Taqwa menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan BAZNAS Kabupaten Bekasi atas dukungan yang telah diberikan. Ia mengungkapkan bahwa bantuan beasiswa tersebut telah membantu pembiayaan pendidikan mahasiswa sejak semester 3 hingga menjelang kelulusan. Program beasiswa ini merupakan wujud nyata komitmen BAZNAS Kabupaten Bekasi dalam mendukung pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Diharapkan, para lulusan dapat menjadi generasi yang mandiri dan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
10/04/2026 | Media BAZNAS Kab. Bekasi

Artikel Terbaru

Niat Puasa Ramadhan: Tata Cara, Dalil, dan Hukum Niat Sebulan Penuh
Niat Puasa Ramadhan: Tata Cara, Dalil, dan Hukum Niat Sebulan Penuh
Ramadhan adalah bulan ibadah yang penuh keberkahan. Salah satu rukun puasa yang tidak boleh ditinggalkan adalah niat. Tanpa niat, puasa seseorang tidak sah. Karena itu, memahami tata cara niat puasa Ramadhan serta hukum niat untuk sebulan penuh menjadi penting agar ibadah yang kita jalankan sah dan sesuai tuntunan syariat. Pengertian dan Kedudukan Niat dalam Puasa Secara bahasa, niat berarti keinginan atau kehendak hati. Dalam syariat, niat adalah tekad dalam hati untuk melakukan ibadah demi mendekatkan diri kepada Allah SWT. Rasulullah ? bersabda: “Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (HR. Muhammad melalui Umar bin Khattab, diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907) Hadis ini menjadi dasar bahwa seluruh ibadah, termasuk puasa Ramadhan, wajib disertai niat. Waktu Niat Puasa Ramadhan Mayoritas ulama (jumhur), yaitu mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, berpendapat bahwa niat puasa Ramadhan harus dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar untuk setiap hari puasa. Rasulullah ? bersabda: “Barang siapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Abu Dawud no. 2454, At-Tirmidzi no. 730, dan An-Nasa'i no. 2334 — dinilai sahih) Hadis ini menunjukkan bahwa niat puasa wajib dilakukan sebelum masuk waktu Subuh. Lafal Niat Puasa Ramadhan Pada dasarnya, niat cukup di dalam hati. Namun, melafalkannya dianjurkan oleh sebagian ulama untuk membantu menghadirkan kesungguhan hati. Lafal yang umum dibaca: “Saya niat puasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Ta’ala.” Perlu ditegaskan, yang terpenting adalah niat di dalam hati, bukan sekadar ucapan lisan. Hukum Niat Puasa Sebulan Penuh Dalam praktiknya, muncul pertanyaan: apakah boleh berniat puasa Ramadhan untuk sebulan penuh sekaligus pada malam pertama? 1. Pendapat Mayoritas Ulama Mayoritas ulama (Syafi’i, Hanbali, dan sebagian Hanafiyah) berpendapat bahwa niat harus dilakukan setiap malam untuk masing-masing hari puasa, karena setiap hari adalah ibadah yang berdiri sendiri. Pendapat ini didasarkan pada hadis tentang kewajiban niat sebelum fajar untuk setiap puasa wajib. 2. Pendapat Mazhab Maliki Mazhab Maliki membolehkan niat puasa Ramadhan dilakukan sekali pada malam pertama untuk sebulan penuh, selama tidak terputus oleh hal yang membatalkan rangkaian puasa (misalnya sakit, safar, atau haid). Hal ini dijelaskan dalam kitab-kitab fikih Maliki seperti Al-Mudawwanah al-Kubra karya Imam Malik. Namun demikian, untuk kehati-hatian (ihtiyath), para ulama menganjurkan tetap memperbarui niat setiap malam agar terhindar dari perbedaan pendapat dan memastikan keabsahan puasa. Praktik yang Dianjurkan Untuk masyarakat Muslim pada umumnya, praktik yang paling aman dan sesuai dengan pendapat mayoritas ulama adalah: Berniat setiap malam sebelum Subuh. Menghadirkan niat dalam hati meskipun tanpa melafalkan. Boleh berniat sebulan penuh pada malam pertama sebagai bentuk penguat niat, namun tetap memperbarui niat setiap malam. Niat adalah fondasi sahnya ibadah puasa. Pastikan setiap hari Ramadhan diawali dengan niat yang tulus karena Allah SWT. Dengan memahami dalil dan pendapat ulama, kita dapat menjalankan puasa dengan lebih tenang dan penuh keyakinan. Semoga Allah SWT menerima ibadah puasa kita dan menjadikan Ramadhan sebagai momentum peningkatan keimanan dan kepedulian sosial.
19/02/2026 | Media BAZNAS Kab. Bekasi
Malam Nisfu Sya’ban: Malam Penuh Keberkahan, Ampunan, dan Kesempatan Memperbaiki Diri
Malam Nisfu Sya’ban: Malam Penuh Keberkahan, Ampunan, dan Kesempatan Memperbaiki Diri
Dalam kalender Hijriah, Nisfu Sya’ban berarti pertengahan bulan Sya’ban, yakni malam ke-15 dari bulan kedelapan. Malam ini dikenal dengan nilai spiritual yang tinggi dalam tradisi Islam dan dipandang sebagai salah satu malam istimewa yang penuh keberkahan dan rahmat Allah SWT. Makna dan Hikmah Nisfu Sya’ban Secara bahasa, Nisfu berarti setengah, sedangkan Sya’ban adalah nama bulan. Malam Nisfu Sya’ban dimulai setelah matahari terbenam pada tanggal 14 Sya’ban hingga fajar tanggal 15 Sya’ban. Dalam tradisi Islam, malam ini dipandang sebagai momentum penting untuk introspeksi diri, memperbaiki hubungan dengan Allah, dan mengevaluasi catatan amal sepanjang tahun. Banyak ulama menyampaikan bahwa malam ini merupakan waktu di mana pintu ampunan dibuka oleh Allah SWT dan doa-doa yang dipanjatkan dengan khusyuk dijadikan kesempatan berharga untuk memohon ampunan, rahmat, dan perlindungan dari-Nya. Keutamaan yang Dianjurkan Malam Nisfu Sya’ban disebut sebagai malam yang penuh rahmat, di mana umat Muslim dianjurkan untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui amalan-amalan ibadah yang sunnah, antara lain: Memperbanyak doa dan memohon ampunan kepada Allah SWT. Shalat sunnah sebagai bentuk penghambaan dan permohonan kepada-Nya. Membaca Al-Qur’an dan dzikir untuk menyucikan hati dan memperkuat spiritual. Taubat dan introspeksi diri untuk memperbaiki segala kesalahan dan khilaf. Amalan-amalan ini bukan hanya dimaksudkan untuk meraih pahala, tetapi juga sebagai upaya membuka pintu keberkahan dan kasih sayang Allah, sekaligus mempersiapkan diri menyambut bulan suci Ramadan yang penuh berkah. Waktu Terbaik Menghidupkan Malam Ini Waktu paling utama untuk menghidupkan malam Nisfu Sya’ban adalah sejak selepas shalat Maghrib pada malam tanggal 14 Sya’ban hingga sebelum shalat Subuh pada tanggal 15 Sya’ban. Pada waktu ini, umat Islam dianjurkan memperbanyak ibadah, doa, dan permohonan ampunan serta rahmat dari Allah SWT. Kembali kepada Inti Ibadah Malam Nisfu Sya’ban mengajarkan umat Islam untuk selalu menjalin hubungan yang lebih dekat dengan Allah SWT, memperbaiki diri, dan menyucikan hati dari segala dosa dan kesalahan. Melalui kesempatan ini, setiap Muslim dapat merenungkan perjalanan spiritualnya dan memohon keampunan serta bimbingan agar senantiasa berada dalam lindungan dan rahmat Allah. Semoga kita semua diberi kekuatan untuk memanfaatkan malam yang penuh berkah ini dengan sebaik-baiknya, serta menjadikannya sebagai bekal spiritual menyambut bulan Ramadan yang lebih mulia. Amin.
02/02/2026 | Media BAZNAS Kab. Bekasi
Fidyah dalam Islam: Pengertian, Ketentuan, dan Kewajiban Membayarnya
Fidyah dalam Islam: Pengertian, Ketentuan, dan Kewajiban Membayarnya
Fidyah merupakan salah satu konsep penting dalam Islam yang berkaitan dengan pengganti ibadah puasa yang tidak dapat dijalankan karena alasan tertentu. Menurut ajaran Islam, puasa Ramadan adalah salah satu rukun Islam yang wajib bagi setiap Muslim yang mampu menjalankannya. Namun, terdapat kondisi tertentu yang membolehkan seseorang tidak berpuasa, dan dalam kasus seperti itu, fidyah menjadi kewajiban sebagai bentuk kompensasi atas puasa yang ditinggalkan. Apa Itu Fidyah? Secara istilah, fidyah adalah tebusan atau kompensasi yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim ketika ia tidak mampu berpuasa di bulan Ramadan karena alasan yang sah menurut syariat, dan tidak memungkinkan mengganti atau mengqadha puasa di waktu lain. Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa bagi mereka yang berat menjalankan puasa, diwajibkan memberi makan seorang miskin sebagai fidyah. Islam menegaskan bahwa fidyah bukan hanya sekadar membayar denda, tetapi merupakan bentuk kepedulian sosial, karena makanan atau nilai setara fidyah diberikan kepada fakir dan miskin. Kapan Fidyah Harus Dibayarkan? Fidyah tidak berlaku untuk semua orang yang meninggalkan puasa, tetapi hanya untuk kondisi tertentu seperti: Orang tua renta yang sudah tidak mampu berpuasa dan tidak mungkin menggantinya di kemudian hari. Penderita penyakit kronis atau jangka panjang yang tidak memungkinkan dirinya berpuasa atau mengganti puasa (qadha) sebelum Ramadan berikutnya. Sementara itu, bagi yang berhalangan berpuasa karena sebab yang masih memungkinkan untuk diganti di kemudian hari (misalnya karena sakit sementara, haid/istihadhah, atau bepergian), maka yang wajib dilakukan adalah mengqadha puasa, bukan membayar fidyah. Bagaimana Fidyah Dibayar? Fidyah pada dasarnya diberikan dalam bentuk makanan kepada mereka yang berhak menerimanya, yaitu kaum fakir dan miskin. Hal ini selaras dengan tujuan fidyah yang mendorong umat Islam untuk memberi makan kepada orang dalam kebutuhan. Metode pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan: Mengirimkan makanan pokok langsung kepada penerima yang memenuhi syarat. Memberikan nilai uang yang setara dengan biaya pembelian makanan tersebut kepada lembaga zakat atau organisasi terpercaya yang kemudian mendistribusikannya kepada yang membutuhkan. Jumlah fidyah dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Sebagai contoh, jika seseorang tidak mampu berpuasa selama seluruh bulan Ramadan, maka fidyah harus dibayarkan untuk setiap hari yang tidak dilaksanakan. Tujuan dan Hikmah Fidyah Fidyah bukan sekadar memenuhi kewajiban individu, tetapi juga mengandung nilai sosial yang tinggi. Dengan membayar fidyah, seorang Muslim secara langsung membantu menyediakan makanan bagi mereka yang membutuhkan. Hal ini memperkuat ukhuwah sosial dan mencerminkan prinsip Islam tentang solidaritas terhadap kaum lemah. Hal ini juga menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan dan solusi bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena kondisi tertentu, tanpa mengurangi makna dari ibadah itu sendiri.
29/01/2026 | BAZNAS Kabupaten Bekasi

BAZNAS TV

BAZNAS CINTA YATIM 2026

Penulis: Media BAZNAS Kabupaten Bekasi