Bekasi Mandiri

BAZNAS Kabupaten Bekasi Buka Pelatihan Barbershop Tahap Kedua untuk Mustahik

10/12/2024 | Media BAZNAS

Bekasi, 10 Desember 2024 – BAZNAS Kabupaten Bekasi kembali menggelar Pelatihan Barbershop tahap kedua sebagai bagian dari program pemberdayaan berbasis zakat produktif. Kegiatan ini diikuti oleh 28 peserta dari berbagai kecamatan di Kabupaten Bekasi dan dibuka secara resmi di Aula Gedung BAZNAS Kabupaten Bekasi.

 

Acara pembukaan dihadiri oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Bekasi, Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, serta instruktur barbershop. Dalam sambutannya, Wakil Ketua II menekankan pentingnya keseriusan peserta dalam mengikuti pelatihan. “Dana zakat produktif digunakan untuk program pemberdayaan, termasuk pelatihan Barbershop ini. Sebelumnya, ada pelatihan bekam dan lainnya. Bapak-bapak yang terpilih diharapkan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

 

Ketua BAZNAS Kabupaten Bekasi menambahkan bahwa pelatihan ini tidak sekadar mengajarkan teknik memotong rambut, tetapi juga membekali peserta dengan kemampuan untuk meningkatkan penghasilan. “Pelatihan Barbershop tidak sesederhana yang dibayangkan. Kami berharap peserta mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh, sehingga nantinya ilmu yang didapatkan dapat menjadi sumber pendapatan tambahan,” katanya.

 

Pelatihan ini akan berlangsung selama delapan hari, bertempat di Kantor BAZNAS Kabupaten Bekasi dan Aula Sekretariat Perum Bekasi Regency Wanasari Cibitung. Peserta akan dibimbing secara intensif untuk menguasai keterampilan memotong rambut secara profesional. Selain itu, setiap peserta akan mendapatkan alat potong rambut lengkap sebagai dukungan selama pelatihan dan setelahnya.

 

Program pelatihan ini menjadi salah satu bentuk nyata BAZNAS Kabupaten Bekasi dalam memberdayakan masyarakat melalui zakat produktif, dengan harapan mampu menciptakan mustahik yang mandiri secara ekonomi dan terampil di bidang yang ditekuni.

KABUPATEN BEKASI

Copyright © 2024 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ