Penghimpunan

Sinergi untuk Kebaikan: BAZNAS Kabupaten Bekasi Tandatangani MoU dengan Yayasan Ridhoka Salma Akbar

18/09/2025 | Media BAZNAS

Bekasi, 18 September 2025 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Yayasan Ridhoka Salma Akbar terkait pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infak, Sedekah, serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Yayasan Ridhoka Salma Akbar yang sebelumnya telah diajukan kepada BAZNAS Kabupaten Bekasi. Penandatanganan MoU berlangsung di Aula Rumah Sakit Ridhoka Salma dan dihadiri oleh Direktur Utama RS Ridhoka Salma, Hj. Roziana Ghani, A.Md beserta jajaran, Ketua BAZNAS Kabupaten Bekasi beserta pimpinan, serta staf pelaksana.

Dalam sambutannya, Hj. Roziana Ghani menyampaikan rasa syukur dan harapannya atas terjalinnya sinergi antara Yayasan Ridhoka Salma Akbar dan BAZNAS Kabupaten Bekasi.
“Alhamdulillah atas izin Allah, BAZNAS Kabupaten Bekasi dapat menjadi support system Yayasan Ridhoka Salma Akbar dalam mewujudkan salah satu cita-cita Rumah Sakit Ridhoka Salma, yaitu melangkah selangkah demi selangkah lebih maju. Dengan terbentuknya UPZ dan MoU ini, kami berharap ke depan sinergi dengan BAZNAS Kabupaten Bekasi dapat terjalin lebih baik lagi,” ujarnya.

Ketua BAZNAS Kabupaten Bekasi dalam sambutannya menegaskan bahwa peran BAZNAS bukan hanya sebatas lembaga pengumpul dan pendistribusi zakat, tetapi juga sebagai penggerak pemberdayaan masyarakat.
“BAZNAS Kabupaten Bekasi bukan sekadar lembaga pengumpul dan pendistribusian zakat, tetapi juga menjadi wahana pemberdayaan masyarakat, pengentasan kemiskinan, serta penyelenggara keadilan sosial di tengah dinamika masyarakat. Melalui program-program unggulan, BAZNAS hadir untuk memberikan solusi berkelanjutan,” ungkapnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi materi. Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Bekasi, H. M. Samsul Bahri, S.E., M.Si, menyampaikan materi tentang peran dan fungsi UPZ. Sementara itu, Wakil Ketua III, H. Abdul Aziz HN, S.T., memberikan pemaparan terkait implementasi zakat profesi sebagai pengurang pajak penghasilan.

Dengan adanya penandatanganan MoU ini, diharapkan sinergi antara BAZNAS Kabupaten Bekasi dan Yayasan Ridhoka Salma Akbar semakin erat dalam mewujudkan pengelolaan zakat yang amanah, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

KABUPATEN BEKASI

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12