
Berita Terkini
BAZNAS Kabupaten Bekasi dan BAZNAS RI Kunjungi Habibi, Anak Pekerja Keras yang Viral, Salurkan Bantuan Pendidikan dan Sosial
Bekasi, 12 Februari 2026 — BAZNAS Kabupaten Bekasi bersama BAZNAS RI melakukan kunjungan sosial ke kediaman Khoirul Ahmad Habibi (11), seorang anak yang sempat viral karena membantu perekonomian keluarganya dengan menjadi kernet delman. Kunjungan tersebut diwakili oleh Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Bekasi, H. Abdul Aziz HN, S.T., beserta staf pelaksana.
Habibi tinggal bersama keluarganya di sebuah rumah kontrakan di Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Ayahnya, Asep Rusliadi, bekerja sebagai buruh serabutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga.
Meski berada dalam keterbatasan ekonomi, semangat Habibi untuk menempuh pendidikan patut diapresiasi. Ia setiap hari berjalan sekitar tiga kilometer untuk bersekolah di SDN Srimukti 02. Menurut keterangan gurunya, Habibi dikenal sebagai anak yang rajin dan disiplin.
“Ya, Habibi anak yang rajin. Dia sering datang lebih awal, bahkan sudah berada di sekolah sekitar pukul 09.00, sementara jam pelajaran dimulai pukul 11.00,” ujar gurunya.
Habibi sendiri menjelaskan bahwa aktivitasnya sebagai kernet delman hanya dilakukan saat akhir pekan agar tidak mengganggu sekolah.
“Jadi kernet delmannya cuma di hari Sabtu dan Minggu pas libur sekolah. Cita-cita aku ingin menjadi tentara atau pemain sepak bola,” ungkap Habibi.
Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Bekasi memberikan bantuan kepada keluarga Habibi dengan total nilai Rp5 juta. Bantuan tersebut meliputi bantuan pendidikan untuk Habibi dan adiknya, bantuan kesehatan untuk adiknya, bantuan biaya hidup yang diperuntukkan bagi sewa tempat tinggal, serta paket sembako.
Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Bekasi, H. Abdul Aziz HN, S.T., menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap anak-anak yang tetap berjuang membantu keluarga tanpa meninggalkan pendidikan.
“Alhamdulillah, hari ini kami dari BAZNAS Kabupaten Bekasi bersama BAZNAS RI bersilaturahmi ke kediaman Habibi dan orang tuanya. Di usia yang masih sangat belia, Habibi menunjukkan semangat luar biasa dengan membantu orang tuanya tanpa melupakan sekolah. Kami memberikan bantuan berupa perlengkapan sekolah dan dana sebesar lima juta rupiah yang akan digunakan untuk membayar kontrakan selama tiga bulan, biaya pendidikan, serta kebutuhan lainnya. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban keluarga dan memberi manfaat,” ujarnya.
Kunjungan dan bantuan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Habibi untuk terus semangat belajar dan meraih cita-citanya, sekaligus menjadi wujud nyata kepedulian sosial terhadap keluarga yang membutuhkan.
12/02/2026 | Media BAZNAS Kab. Bekasi
BAZNAS Kabupaten Bekasi Salurkan Secara Langsung Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang
Senin, 9 Februari 2026, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi menyalurkan bantuan kemanusiaan dari masyarakat Kabupaten Bekasi untuk saudara-saudara yang terdampak musibah banjir di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Bantuan tersebut diserahkan secara langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Bekasi H. Aminnulloh, S.E. didampingi Wakil Ketua IV Agus Usamah Zahid, S.Sos., serta staf pelaksana kepada tim Baitul Maal Aceh Tamiang untuk kemudian didistribusikan kepada para korban bencana.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian masyarakat Kabupaten Bekasi terhadap sesama yang tengah menghadapi cobaan akibat banjir besar yang melanda wilayah Aceh dan sejumlah daerah di Sumatera pada akhir tahun 2025. Penyaluran bantuan dilakukan sebagai lanjutan dari partisipasi aktif warga Kabupaten Bekasi melalui penggalangan infak kebencanaan yang juga telah diserahkan kepada BAZNAS Republik Indonesia pada akhir Desember 2025 untuk penanganan pascabencana di Aceh dan Sumatera.
"kami di waktu yang lalu pada bulan Desember 2025. kami menghimpun Kemudian kami titipkan kepada BAZNAS RI. Dan hari ini kami sudah sampai di Aceh Tamiang akan menyerahkan bantuan kembali untuk masyarakat yang terdampak tentunya bantuan ini adalah bentuk kepedulian dari masyarakat Kabupaten Bekasi". ujarnya
Penyerahan bantuan kepada tim Baitul Maal Aceh Tamiang kali ini menjadi bagian dari proses distribusi bantuan yang sudah dan akan terus dilakukan di tingkat daerah terdampak. Bantuan tersebut nantinya akan diberikan kepada warga korban banjir yang paling membutuhkan, baik berupa kebutuhan pokok, logistik, maupun bantuan lain yang diperlukan untuk mempercepat pemulihan pascagempa dan banjir.
Pihak Baitul Maal Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan bahwa bantuan yang diterima dari masyarakat Kabupaten Bekasi akan segera didistribusikan secara tepat sasaran kepada warga yang terdampak. Hal ini untuk memastikan setiap bantuan yang dikirimkan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan dan dapat meringankan beban mereka selama masa pemulihan.
Melalui sinergi antara masyarakat Bekasi, BAZNAS Kabupaten Bekasi, serta lembaga kemanusiaan di daerah terdampak, diharapkan bantuan yang dikumpulkan dapat terus disalurkan secara amanah dan tepat guna. Kegiatan ini sekaligus menunjukkan kuatnya solidaritas sosial lintas wilayah sebagai bagian dari upaya kemanusiaan dalam menghadapi bencana alam.
09/02/2026 | Media baznas kab. Bekasi
Dikelola Transparan dan Amanah, BAZNAS Kabupaten Bekasi Kembali Peroleh WTP 2025
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi menerima hasil laporan audit APBD Tahun 2025 pada Kamis, 29 Januari 2025. Audit tersebut dilaksanakan oleh lembaga audit eksternal, yaitu Kantor Akuntan Publik (KAP) Dr. Agus Widarsono, Ak., CA., CPA & Rekan.
Kegiatan serah terima laporan audit berlangsung di ruang rapat Kantor BAZNAS Kabupaten Bekasi dan dihadiri oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Bekasi H. Aminnulloh, S.E., serta Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan H. Abdul Aziz HN, S.T.
Alhamdulillah, berdasarkan hasil audit APBD Tahun 2025 tersebut, BAZNAS Kabupaten Bekasi kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Predikat ini menjadi bukti bahwa pengelolaan dan pelaporan keuangan BAZNAS Kabupaten Bekasi telah dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Selain capaian predikat WTP, BAZNAS Kabupaten Bekasi juga mencatatkan kinerja positif dalam aspek penghimpunan dana. Pada Tahun 2025, target penghimpunan sebesar Rp23,2 miliar berhasil dilampaui dengan realisasi mencapai Rp26,4 miliar. Pencapaian ini mencerminkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS Kabupaten Bekasi sebagai lembaga pengelola zakat.
Keberhasilan tersebut diharapkan semakin memperkuat peran BAZNAS Kabupaten Bekasi sebagai lembaga yang profesional, terpercaya, serta berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah yang amanah dan tepat sasaran.
Dengan capaian ini, BAZNAS Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus menjadi lembaga yang aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman NKRI, demi mendukung kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi secara berkelanjutan.
29/01/2026 | Media BAZNAS Kab. Bekasi
Agenda Pimpinan

Ketua BAZNAS Kabupaten Bekasi Hadiri Peresmian Gedung BAZNAS Kota Bekasi
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi, H. Aminnulloh, S.E., didampingi Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan, H. Abdul Aziz HN, S.T., menghadiri acara peresmian Gedung BAZNAS Kota Bekasi pada Rabu, 28 Januari 2026.
Peresmian gedung tersebut berlangsung di Jalan Belut Raya, Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Gedung baru ini diharapkan dapat menjadi pusat pelayanan zakat yang representatif serta meningkatkan optimalisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah bagi masyarakat Kota Bekasi.
Acara peresmian dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh penting, di antaranya Pimpinan BAZNAS Republik Indonesia Bidang Komunikasi, Wali Kota Bekasi, Wakil Wali Kota Bekasi, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimkot) Bekasi. Turut hadir pula Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Bekasi, jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Bekasi, para camat se-Kota Bekasi, Kepala Kantor Cabang Bank BJB, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, serta pimpinan BAZNAS se-Jabodetabek.
Dalam momentum peresmian ini, kehadiran BAZNAS Kabupaten Bekasi menjadi bentuk dukungan dan sinergi antar-lembaga BAZNAS di wilayah Jabodetabek dalam memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan.
Dengan diresmikannya Gedung BAZNAS Kota Bekasi, diharapkan pelayanan kepada para muzaki dan mustahik dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan profesional, sejalan dengan semangat penguatan tata kelola zakat untuk kesejahteraan masyarakat.
28-01-2026 | Media BAZNAS Kab. Bekasi

Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Bekasi Hadiri Peringatan Isra Mi’raj di Lapas Kelas IIA Cikarang
Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Bekasi, H. Abdul Aziz, menghadiri undangan peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Rabu, 21 Januari 2026.
Kegiatan keagamaan tersebut dilaksanakan di Masjid Lapas Kelas IIA Cikarang dan diikuti oleh warga binaan pemasyarakatan serta para petugas Lapas Cikarang. Peringatan Isra Mi’raj ini menjadi momentum penting dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, serta pembinaan spiritual bagi warga binaan.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak warga binaan, khususnya dalam mendapatkan pembinaan keagamaan dan spiritual, tetap terpenuhi dengan baik. Melalui peringatan Isra Mi’raj, diharapkan warga binaan dapat mengambil hikmah dan nilai-nilai keteladanan Nabi Muhammad SAW sebagai bekal untuk memperbaiki diri serta menjalani kehidupan yang lebih baik di masa mendatang.
Kehadiran BAZNAS Kabupaten Bekasi dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pembinaan keagamaan di lingkungan lembaga pemasyarakatan. BAZNAS berkomitmen untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam mendukung program pembinaan spiritual dan sosial, termasuk bagi warga binaan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan masyarakat yang berakhlak dan berkeadilan.
Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan penuh kekhusyukan, mencerminkan semangat kebersamaan serta kepedulian terhadap pembinaan moral dan spiritual warga binaan di Lapas Kelas IIA Cikarang.
21-01-2026 | Media BAZNAS Kab. Bekasi

Ketua BAZNAS Kab. Bekasi Hadiri HUT ke-25, BAZNAS RI Syiarkan “Zakat Menguatkan Indonesia”
Selasa 20 januari 2026, Ketua BAZNAS Kabupaten Bekasi menghadiri acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) baznas ke-25 dengan menggelar tasyakuran dan doa bersama, bertema “Zakat Menguatkan Indonesia”, sebagai momentum refleksi dan rasa syukur atas peran besar zakat dalam memperkuat kesejahteraan umat di Indonesia.
Kegiatan tasyakuran tersebut digelar di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, dan dihadiri Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., Wakil Ketua BAZNAS RI H. Mo Mahdum, Ph.D., Dirjen Bimas Islam, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag., Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam, serta jajaran Pimpinan BAZNAS RI Periode 2021–2025.
Turut hadir jajaran Pimpinan BAZNAS RI lintas periode, yakni Pimpinan Periode 2015–2020 Emmy Hamidiyah, Irsyadul Halim, Nana Mintarti, dan Mundzir Suparta; Pimpinan Periode 2008–2015 Ahmad Mukhlis Yusuf, Elvi Hudriah, Abdullah Hasyim, Isye Latief, dan Fuad Nasar; Pimpinan Periode 2001–2007 Aries Mufti, serta pimpinan dan amil BAZNAS Provinsi, Kabupaten, dan Kota dari seluruh Indonesia mengikuti kegiatan secara daring.
Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan, tema “Zakat Menguatkan Indonesia” merefleksikan kontribusi nyata zakat dalam menjawab persoalan besar bangsa, terutama kemiskinan, kebencanaan, kebodohan, dan ketertinggalan yang hingga kini masih menjadi tantangan nasional.
“Jika yang kita kumpulkan (zakat) semakin banyak, maka yang dapat kita distribusikan juga akan semakin banyak. Dengan begitu, semakin banyak pula masyarakat yang bisa kita kuatkan,” ujar Kiai Noor.
Ia menambahkan, kekuatan zakat terletak pada potensi penghimpunannya yang sangat besar. Berdasarkan perhitungan yang pernah disampaikan di hadapan Presiden bersama Menteri Agama, potensi zakat nasional diperkirakan mencapai Rp1.273 triliun. “Apabila potensi tersebut dapat terkumpul setengahnya saja, maka persoalan umat sudah bisa diselesaikan dan Indonesia akan menjadi sangat kuat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kiai Noor menuturkan, selama 25 tahun perjalanan BAZNAS, kinerja BAZNAS terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Berbagai prestasi berhasil diraih secara berkelanjutan dan terus berkembang dari waktu ke waktu.
“Hal ini menunjukkan bahwa BAZNAS merupakan lembaga yang diberkahi dan diridai. Seluruh insan di dalamnya bekerja dengan penuh keikhlasan dalam menjalankan amanah untuk umat,” katanya.
"Seiring dengan itu, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS juga terus meningkat. Meski terdapat perbedaan capaian di setiap periode kepemimpinan, seluruh prestasi tersebut saling berkesinambungan dan tidak terputus," lanjutnya.
Meski demikian, Kiai Noor mengingatkan, kekuatan zakat belum sepenuhnya optimal. Dari sekitar 260 juta penduduk Muslim di Indonesia, jumlah muzaki yang terdata baru sekitar 6 juta orang. Kondisi ini menunjukkan masih besarnya ruang untuk memperluas kontribusi zakat bagi penguatan Indonesia.
Di peringatan HUT ke-25, Kiai Noor, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan Zakat Menguatkan Indonesia sebagai gerakan bersama, bukan sekadar slogan.
Ia menegaskan, dengan kebersamaan, kepercayaan publik, dan pengelolaan yang berkelanjutan, zakat dapat menjadi kekuatan utama dalam membangun Indonesia yang lebih adil, sejahtera, dan berdaya.
20-01-2026 | Media BAZNAS Kab. Bekasi
Berita Pendistribusian

BAZNAS Kab. Bekasi Gelar Program Cinta Yatim, 100 Yatim Terima Voucher Belanja
Kabupaten Bekasi, 11 Maret 2026 — Dalam suasana bulan suci Ramadan yang penuh keberkahan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi menghadirkan kebahagiaan bagi anak-anak yatim melalui program “BAZNAS Kabupaten Bekasi Cinta Yatim.” Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (11/3/2026) di Mal Ramayana Cibitung.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Plt. Bupati Bekasi Dr. Asep Surya Atmaja, pimpinan BAZNAS Kabupaten Bekasi, Asisten Daerah I (Asda I) Pemerintah Kabupaten Bekasi Drs. H. Hudaya, M.Si., serta para anak yatim penerima manfaat.
Dalam program ini, BAZNAS Kabupaten Bekasi menyalurkan bantuan berupa voucher belanja senilai Rp500.000 kepada 100 anak yatim. Voucher tersebut dapat digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri, seperti pakaian, perlengkapan, maupun kebutuhan lainnya. Selain itu, pihak Mal Ramayana Cibitung juga memberikan voucher permainan kepada para penerima manfaat sehingga mereka dapat menikmati momen kebersamaan dengan penuh keceriaan.
Ketua BAZNAS Kabupaten Bekasi dalam sambutannya menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian BAZNAS kepada anak-anak yatim dhuafa agar mereka dapat merasakan kebahagiaan menyambut Hari Raya Idulfitri.
“Dalam kesempatan yang berbahagia ini, BAZNAS Kabupaten Bekasi mengumpulkan 100 anak yatim dhuafa. Bantuan yang diberikan berupa voucher senilai Rp500.000 per anak yang dapat dibelanjakan untuk kebutuhan Lebaran, seperti pakaian, makanan, atau kebutuhan lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja dalam sambutannya menegaskan komitmennya untuk terus memperhatikan kesejahteraan anak-anak yatim di Kabupaten Bekasi.
“Hari ini kita dipertemukan dalam keadaan sehat dalam acara BAZNAS Kabupaten Bekasi Cinta Yatim. Saya tidak ingin ada anak yatim yang terlantar. Ke depan mudah-mudahan kuotanya dapat ditambah menjadi 200 atau bahkan 300 anak,” ungkapnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan prosesi pemotongan pita sebagai tanda dimulainya kegiatan belanja bagi para anak yatim di Mal Ramayana Cibitung.
Melalui program ini, BAZNAS Kabupaten Bekasi berharap dapat menghadirkan kebahagiaan serta memberikan pengalaman berharga bagi anak-anak yatim, khususnya dalam menyambut Hari Raya Idulfitri. Program tersebut juga menjadi wujud nyata pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
11/03/2026 | Media BAZNAS Kab. Bekasi

BAZNAS Kabupaten Bekasi Salurkan Bantuan Kaki dan Tangan Palsu kepada Mustahik
9 Maret 2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi menyalurkan bantuan kaki dan tangan palsu kepada para mustahik sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan. Penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan pada Senin (09/03/2026).
Sebelumnya, proses pengukuran kaki dan tangan palsu telah dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026, guna memastikan alat bantu yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing penerima manfaat.
Penyerahan bantuan ini dihadiri langsung oleh Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Bekasi, Dr. H. Royani, M.A. Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan harapannya agar bantuan yang diberikan dapat memberikan manfaat besar bagi para penerima, khususnya dalam membantu aktivitas sehari-hari.
Adapun penerima bantuan tersebut antara lain Wardi Suwadiningrat dari Cikarang Timur, Faheel Zayd Arifin dari Cibitung, Rendi Laksana Putra dari Tambelang, Taslim Basri dari Tambun Selatan, serta Nardi dari Tambun Utara.
Salah satu penerima manfaat menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan yang telah diberikan oleh BAZNAS Kabupaten Bekasi. Ia berharap bantuan tersebut dapat memudahkan dirinya dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
Melalui program ini, BAZNAS Kabupaten Bekasi terus berkomitmen untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para mustahik di wilayah Kabupaten Bekasi.
09/03/2026 | Media BAZNAS Kab. Bekasi

BAZNAS Kabupaten Bekasi Salurkan Bantuan Modal Usaha untuk 37 Pelaku UMKM di Mal
26 Februari 2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi kembali menyalurkan bantuan modal usaha kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (26/2/2026) di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bekasi.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Bekasi, Dr. H. Royani, M.A., beserta staf pelaksana, serta 37 pedagang yang menjadi penerima manfaat. Penyerahan bantuan dilakukan secara langsung oleh Dr. H. Royani, M.A. kepada para mustahik.
Dalam program ini, setiap penerima manfaat memperoleh bantuan modal usaha sebesar Rp1.000.000. Bantuan tersebut langsung dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan usaha yang diperlukan oleh masing-masing pedagang, sehingga dapat segera dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas usaha mereka.
Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Bekasi, Dr. H. Royani, M.A., menyampaikan bahwa bantuan ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM dalam meningkatkan kapasitas usaha sekaligus memperkuat perekonomian keluarga.
“Saya berharap para pedagang yang diberikan bantuan usaha dapat mengelola usahanya dengan baik sehingga mampu berkembang dan meningkatkan taraf ekonomi mereka,” ujarnya.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi konsep Mustahik to Muzakki (M2M), yaitu mendorong penerima manfaat zakat agar di masa mendatang mampu bertransformasi menjadi pihak yang turut menunaikan zakat.
Oleh karena itu, selain pemberian modal, BAZNAS Kabupaten Bekasi juga melakukan pembinaan usaha guna memastikan bantuan yang disalurkan benar-benar berdampak, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kemandirian ekonomi para penerima manfaat.
Melalui program pemberdayaan ekonomi ini, BAZNAS Kabupaten Bekasi terus berkomitmen mengelola dana zakat secara produktif dan tepat sasaran, sehingga memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
27/02/2026 | Media BAZNAS Kab. Bekasi
Artikel Terbaru
Niat Puasa Ramadhan: Tata Cara, Dalil, dan Hukum Niat Sebulan Penuh
Ramadhan adalah bulan ibadah yang penuh keberkahan. Salah satu rukun puasa yang tidak boleh ditinggalkan adalah niat. Tanpa niat, puasa seseorang tidak sah. Karena itu, memahami tata cara niat puasa Ramadhan serta hukum niat untuk sebulan penuh menjadi penting agar ibadah yang kita jalankan sah dan sesuai tuntunan syariat.
Pengertian dan Kedudukan Niat dalam Puasa
Secara bahasa, niat berarti keinginan atau kehendak hati. Dalam syariat, niat adalah tekad dalam hati untuk melakukan ibadah demi mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Rasulullah ? bersabda:
“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (HR. Muhammad melalui Umar bin Khattab, diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)
Hadis ini menjadi dasar bahwa seluruh ibadah, termasuk puasa Ramadhan, wajib disertai niat.
Waktu Niat Puasa Ramadhan
Mayoritas ulama (jumhur), yaitu mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, berpendapat bahwa niat puasa Ramadhan harus dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar untuk setiap hari puasa.
Rasulullah ? bersabda:
“Barang siapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Abu Dawud no. 2454, At-Tirmidzi no. 730, dan An-Nasa'i no. 2334 — dinilai sahih)
Hadis ini menunjukkan bahwa niat puasa wajib dilakukan sebelum masuk waktu Subuh.
Lafal Niat Puasa Ramadhan
Pada dasarnya, niat cukup di dalam hati. Namun, melafalkannya dianjurkan oleh sebagian ulama untuk membantu menghadirkan kesungguhan hati.
Lafal yang umum dibaca:
“Saya niat puasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Ta’ala.”
Perlu ditegaskan, yang terpenting adalah niat di dalam hati, bukan sekadar ucapan lisan.
Hukum Niat Puasa Sebulan Penuh
Dalam praktiknya, muncul pertanyaan: apakah boleh berniat puasa Ramadhan untuk sebulan penuh sekaligus pada malam pertama?
1. Pendapat Mayoritas Ulama
Mayoritas ulama (Syafi’i, Hanbali, dan sebagian Hanafiyah) berpendapat bahwa niat harus dilakukan setiap malam untuk masing-masing hari puasa, karena setiap hari adalah ibadah yang berdiri sendiri.
Pendapat ini didasarkan pada hadis tentang kewajiban niat sebelum fajar untuk setiap puasa wajib.
2. Pendapat Mazhab Maliki
Mazhab Maliki membolehkan niat puasa Ramadhan dilakukan sekali pada malam pertama untuk sebulan penuh, selama tidak terputus oleh hal yang membatalkan rangkaian puasa (misalnya sakit, safar, atau haid).
Hal ini dijelaskan dalam kitab-kitab fikih Maliki seperti Al-Mudawwanah al-Kubra karya Imam Malik.
Namun demikian, untuk kehati-hatian (ihtiyath), para ulama menganjurkan tetap memperbarui niat setiap malam agar terhindar dari perbedaan pendapat dan memastikan keabsahan puasa.
Praktik yang Dianjurkan
Untuk masyarakat Muslim pada umumnya, praktik yang paling aman dan sesuai dengan pendapat mayoritas ulama adalah:
Berniat setiap malam sebelum Subuh.
Menghadirkan niat dalam hati meskipun tanpa melafalkan.
Boleh berniat sebulan penuh pada malam pertama sebagai bentuk penguat niat, namun tetap memperbarui niat setiap malam.
Niat adalah fondasi sahnya ibadah puasa. Pastikan setiap hari Ramadhan diawali dengan niat yang tulus karena Allah SWT. Dengan memahami dalil dan pendapat ulama, kita dapat menjalankan puasa dengan lebih tenang dan penuh keyakinan.
Semoga Allah SWT menerima ibadah puasa kita dan menjadikan Ramadhan sebagai momentum peningkatan keimanan dan kepedulian sosial.
19/02/2026 | Media BAZNAS Kab. Bekasi
Malam Nisfu Sya’ban: Malam Penuh Keberkahan, Ampunan, dan Kesempatan Memperbaiki Diri
Dalam kalender Hijriah, Nisfu Sya’ban berarti pertengahan bulan Sya’ban, yakni malam ke-15 dari bulan kedelapan. Malam ini dikenal dengan nilai spiritual yang tinggi dalam tradisi Islam dan dipandang sebagai salah satu malam istimewa yang penuh keberkahan dan rahmat Allah SWT.
Makna dan Hikmah Nisfu Sya’ban
Secara bahasa, Nisfu berarti setengah, sedangkan Sya’ban adalah nama bulan. Malam Nisfu Sya’ban dimulai setelah matahari terbenam pada tanggal 14 Sya’ban hingga fajar tanggal 15 Sya’ban. Dalam tradisi Islam, malam ini dipandang sebagai momentum penting untuk introspeksi diri, memperbaiki hubungan dengan Allah, dan mengevaluasi catatan amal sepanjang tahun.
Banyak ulama menyampaikan bahwa malam ini merupakan waktu di mana pintu ampunan dibuka oleh Allah SWT dan doa-doa yang dipanjatkan dengan khusyuk dijadikan kesempatan berharga untuk memohon ampunan, rahmat, dan perlindungan dari-Nya.
Keutamaan yang Dianjurkan
Malam Nisfu Sya’ban disebut sebagai malam yang penuh rahmat, di mana umat Muslim dianjurkan untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui amalan-amalan ibadah yang sunnah, antara lain:
Memperbanyak doa dan memohon ampunan kepada Allah SWT.
Shalat sunnah sebagai bentuk penghambaan dan permohonan kepada-Nya.
Membaca Al-Qur’an dan dzikir untuk menyucikan hati dan memperkuat spiritual.
Taubat dan introspeksi diri untuk memperbaiki segala kesalahan dan khilaf.
Amalan-amalan ini bukan hanya dimaksudkan untuk meraih pahala, tetapi juga sebagai upaya membuka pintu keberkahan dan kasih sayang Allah, sekaligus mempersiapkan diri menyambut bulan suci Ramadan yang penuh berkah.
Waktu Terbaik Menghidupkan Malam Ini
Waktu paling utama untuk menghidupkan malam Nisfu Sya’ban adalah sejak selepas shalat Maghrib pada malam tanggal 14 Sya’ban hingga sebelum shalat Subuh pada tanggal 15 Sya’ban. Pada waktu ini, umat Islam dianjurkan memperbanyak ibadah, doa, dan permohonan ampunan serta rahmat dari Allah SWT.
Kembali kepada Inti Ibadah
Malam Nisfu Sya’ban mengajarkan umat Islam untuk selalu menjalin hubungan yang lebih dekat dengan Allah SWT, memperbaiki diri, dan menyucikan hati dari segala dosa dan kesalahan. Melalui kesempatan ini, setiap Muslim dapat merenungkan perjalanan spiritualnya dan memohon keampunan serta bimbingan agar senantiasa berada dalam lindungan dan rahmat Allah.
Semoga kita semua diberi kekuatan untuk memanfaatkan malam yang penuh berkah ini dengan sebaik-baiknya, serta menjadikannya sebagai bekal spiritual menyambut bulan Ramadan yang lebih mulia. Amin.
02/02/2026 | Media BAZNAS Kab. Bekasi
Fidyah dalam Islam: Pengertian, Ketentuan, dan Kewajiban Membayarnya
Fidyah merupakan salah satu konsep penting dalam Islam yang berkaitan dengan pengganti ibadah puasa yang tidak dapat dijalankan karena alasan tertentu. Menurut ajaran Islam, puasa Ramadan adalah salah satu rukun Islam yang wajib bagi setiap Muslim yang mampu menjalankannya. Namun, terdapat kondisi tertentu yang membolehkan seseorang tidak berpuasa, dan dalam kasus seperti itu, fidyah menjadi kewajiban sebagai bentuk kompensasi atas puasa yang ditinggalkan.
Apa Itu Fidyah?
Secara istilah, fidyah adalah tebusan atau kompensasi yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim ketika ia tidak mampu berpuasa di bulan Ramadan karena alasan yang sah menurut syariat, dan tidak memungkinkan mengganti atau mengqadha puasa di waktu lain. Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa bagi mereka yang berat menjalankan puasa, diwajibkan memberi makan seorang miskin sebagai fidyah.
Islam menegaskan bahwa fidyah bukan hanya sekadar membayar denda, tetapi merupakan bentuk kepedulian sosial, karena makanan atau nilai setara fidyah diberikan kepada fakir dan miskin.
Kapan Fidyah Harus Dibayarkan?
Fidyah tidak berlaku untuk semua orang yang meninggalkan puasa, tetapi hanya untuk kondisi tertentu seperti:
Orang tua renta yang sudah tidak mampu berpuasa dan tidak mungkin menggantinya di kemudian hari.
Penderita penyakit kronis atau jangka panjang yang tidak memungkinkan dirinya berpuasa atau mengganti puasa (qadha) sebelum Ramadan berikutnya.
Sementara itu, bagi yang berhalangan berpuasa karena sebab yang masih memungkinkan untuk diganti di kemudian hari (misalnya karena sakit sementara, haid/istihadhah, atau bepergian), maka yang wajib dilakukan adalah mengqadha puasa, bukan membayar fidyah.
Bagaimana Fidyah Dibayar?
Fidyah pada dasarnya diberikan dalam bentuk makanan kepada mereka yang berhak menerimanya, yaitu kaum fakir dan miskin. Hal ini selaras dengan tujuan fidyah yang mendorong umat Islam untuk memberi makan kepada orang dalam kebutuhan.
Metode pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan:
Mengirimkan makanan pokok langsung kepada penerima yang memenuhi syarat.
Memberikan nilai uang yang setara dengan biaya pembelian makanan tersebut kepada lembaga zakat atau organisasi terpercaya yang kemudian mendistribusikannya kepada yang membutuhkan.
Jumlah fidyah dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Sebagai contoh, jika seseorang tidak mampu berpuasa selama seluruh bulan Ramadan, maka fidyah harus dibayarkan untuk setiap hari yang tidak dilaksanakan.
Tujuan dan Hikmah Fidyah
Fidyah bukan sekadar memenuhi kewajiban individu, tetapi juga mengandung nilai sosial yang tinggi. Dengan membayar fidyah, seorang Muslim secara langsung membantu menyediakan makanan bagi mereka yang membutuhkan. Hal ini memperkuat ukhuwah sosial dan mencerminkan prinsip Islam tentang solidaritas terhadap kaum lemah.
Hal ini juga menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan dan solusi bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena kondisi tertentu, tanpa mengurangi makna dari ibadah itu sendiri.
29/01/2026 | BAZNAS Kabupaten Bekasi
BAZNAS TV
BAZNAS CINTA YATIM 2026
Penulis: Media BAZNAS Kabupaten Bekasi
BAZNAS Kabupaten Bekasi bersama BAZNAS RI Kunjungi Habibi, Anak Pekerja Keras yang Viral
Penulis: Media BAZNAS Kabupaten Bekasi








