BAZNAS Kabupaten Bekasi Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Empat Mustahik
baznas-kabupaten-bekasi-salurkan-bantuan-kursi-roda-untuk-empat-mustahik
06/02/2026 | Penulis: Media BAZNAS Kab. Bekasi

Bekasi Sehat
Bekasi — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi kembali menyalurkan bantuan sosial berupa kursi roda kepada para mustahik yang membutuhkan. Kegiatan penyaluran dilaksanakan pada Senin (30/1/2026) sebagai bagian dari komitmen BAZNAS dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat kurang mampu, khususnya penyandang disabilitas dan warga dengan keterbatasan mobilitas.
Sebanyak empat unit kursi roda diserahkan kepada penerima manfaat yang berasal dari beberapa wilayah di Kabupaten Bekasi. Bantuan ini diharapkan dapat membantu aktivitas sehari-hari para mustahik serta memberikan kemudahan dalam mobilitas mereka.
Adapun penerima bantuan kursi roda tersebut adalah Pendi dari Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung; Muhammad Rafki Nuraidan dari Desa Sukabudi, Kecamatan Sukawangi; Jasim Kuntit dari Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara; serta Adhitama Devin dari Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani.
Melalui penyaluran bantuan ini, BAZNAS Kabupaten Bekasi terus berupaya menghadirkan manfaat nyata dari pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah agar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan. Program bantuan alat kesehatan ini menjadi salah satu bentuk kepedulian sosial sekaligus langkah konkret dalam mendukung kesejahteraan mustahik.
Pendistribusian Lainnya

BAZNAS Kabupaten Bekasi Salurkan Bantuan Mi Instan untuk Warga Terdampak Banjir

Sigap Hadapi Banjir, BAZNAS Kabupaten Bekasi Jangkau Wilayah Terdampak

BAZNAS Kabupaten Bekasi Salurkan Bantuan Kebencanaan bagi Warga Terdampak Angin Puting Beliung di Muaragembong

BAZNAS Kab. Bekasi Salurkan Gerobak Barokah untuk Mustahik di Awal Tahun 2026

BAZNAS Kabupaten Bekasi Salurkan Bantuan untuk 250 Santri Tahfiz Tahun 2025

BAZNAS Bersama Plt. Bupati Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
