Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi menyelenggarakan Pelatihan Pengelolaan Zakat bagi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid, sekolah, perusahaan, dan yayasan. Kegiatan ini mengusung tema “Fiqih Zakat, Infak, Sedekah dan Sosialisasi Zakat Pengurang Pajak” sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan pemahaman para pengelola zakat di lingkungan UPZ.
Pelatihan berlangsung selama dua hari, yakni pada 24 hingga 25 Februari 2026. Pada hari pertama, peserta yang mengikuti kegiatan berasal dari UPZ masjid. Sementara itu, pada hari kedua pelatihan diikuti oleh UPZ sekolah, UPZ perusahaan, dan UPZ yayasan.
Acara ini dihadiri oleh pimpinan BAZNAS Kabupaten Bekasi yang memberikan arahan sekaligus menegaskan pentingnya profesionalisme dan pemahaman fikih dalam pengelolaan zakat. Sebagai narasumber utama, hadir Dr. H. Achmad Ridwan, S.E., M.M., Ketua STEBI Al Jabar Bandung, yang menyampaikan materi secara komprehensif terkait fikih zakat, infak, sedekah (ZIS), serta mekanisme zakat sebagai pengurang pajak sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam pemaparannya, Dr. Achmad Ridwan menekankan bahwa pengelolaan zakat tidak hanya memerlukan pemahaman administratif, tetapi juga pemahaman syar’i yang kuat agar penghimpunan dan pendistribusian ZIS berjalan sesuai ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan.
Pelatihan ini bertujuan untuk mempertajam wawasan serta meningkatkan kompetensi para pengelola UPZ BAZNAS Kabupaten Bekasi dalam mengelola zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL). Dengan peningkatan kapasitas tersebut, diharapkan UPZ dapat menjalankan fungsi penghimpunan dan pendayagunaan dana umat secara lebih optimal, transparan, dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola zakat yang profesional dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat sinergi antara BAZNAS dan UPZ sebagai ujung tombak penghimpunan zakat di berbagai sektor.

